Malang, PONTAS.ID- Dalam meningkatkan pelayanan bidang kesehatan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan menambah jam pelayanan di semua puskesmas, yang nantinya dibuka 3 jam lebih lama dari biasanya. Sebelumnya dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan dibuka kembali pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB di tiap harinya.
Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg.Wiyanto Wijoyo saat ditemui dikantornya, Rabu (21/6/2023) mengatakan bahwa penambahan jam ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin berobat, supaya semua lapisan masyarakat dapat terlayani. “Penambahan jam pelayanan ini bermula dari adanya program Universal Healthy Coverage (UHC),” ungkapnya.
Lanjutnya, Kini banyak masyarakat yang menjadi peserta BPJS dan jaminan kesehatan lainnya, maka puskesmas yang menjadi tujuan pertama bagi masyarakat yang ingin berobat. “Ini membuat jumlah pasien di puskesmas bertambah banyak,” katanya.
Wiyanto menambahkan, dengan bertambahnya kepesertaan masyarakat, pihaknya perlu menambah jam pelayanan, yang tidak bisa berobat pagi dan siang maka sepulang kantor sore bisa langsung berobat ke Puskesmas.
“Penambahan jam pelayanan ini tidak berlaku untuk semua poli, hanya diperuntukkan untuk poli umum saja,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa penambahan jam pelayanan juga untuk mengetahui efektivitasnya. Apabila dinilai efektif maka Dinkes Kabupaten Malang akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk penambahan jam tersebut.
“Nanti pelan-pelan kami perbaiki, supaya pelayanan puskesmas ini lebih baik,” tutup Wiyanto.
Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























