Pandemi belum Usai, DPRD Kabupaten Malang malah Banjir Tunjangan

Malang, PONTAS.ID– DPRD Kabupaten Malang mendapat sorotan terkait alokasi anggaran Rp.70 miliar hanya untuk tunjangan operasional para Anggota Dewan.

Sebagai informasi, anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dianggarkan sebesar Rp.70 miliar. Rinciannya ada paket perjalanan dinas senilai Rp.17 miliar, dengan volume waktu 12 bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2021.

Selanjutnya paket belanja perjalanan dinas dalam kota dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp.1,1 miliar, dan nama paket belanja perjalanan dinas biasa, dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp.1 miliar.

Tak ketinggalan belanja uang representasi DPRD Rp.1,1 miliar, tunjangan keluarga DPRD Rp 200 juta, tunjangan jabatan DPRD senilai Rp 1,6 miliar.

Selain itu juga terdapat tunjangan Reses DPRD bernilai Rp.2,2 miliar, belanja tunjangan perumahan DPRD bernilai Rp.4,9 miliar, tunjangan transportasi DPRD bernilai Rp.5,1 miliar, dan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang nilainya hingga Rp.8,8 miliar, yang mana setiap anggota dewan mendapatkan Rp 14 Juta per bulan.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, bahwa di dalam Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah diatur adanya anggaran tunjangan  komunikasi dan Intensif pimpinan, anggota dewan.

“Tunjangan tunjangan untuk seluruh anggota Dewan memang ada dan telah di atur dalam PP lewat Kemenkeu, untuk rincian berapa jumlahnya hubungi Sekretariat DPRD, kan nomenklaturnya beda-beda. Saya tidak tahu jumlah detailnya,” kata Darmadi, saat ditemui di Gedung DPRD Malang, pada Jumat (13/8/2021).

Darmadi menambahkan, semua anggota dewan memang menerima berbagai tunjangan dan diperbolehkan menerima tunjangan.

“Cuma teknisnya kan ada di Sekretariat, jadi langsung aja tanya di Sekwan saja detailnya, saya gak hafal detailnya,” tandas Darmadi.

Di sisi lain, Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan menyampaikan, penganggaran itu sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Di mana kemampuan keuangan kabupaten lebih tinggi dari 7 kali uang representasi.

“Semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, jadi tunjangan tunjangan itukan sejak dulu sudah ada, dan penganggaran itu sesuai dengan, usulan usulan rencana kerja dewan,” pungkas Bagus.

Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePPKM Level-4, Satpol PP DKI Bakal Sidak Pusat Keramaian
Next articleBamsoet Pastikan Jokowi Hadir dalam ST MPR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here