Kembalikan Barang Bukti Hasil Sitaan, Kejari Sergai: Tidak Di Pungut Biaya

Sergai, PONTAS.ID- Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), mengembalikan 4 (empat) barang bukti (BB) hasil sitaan kepada pemilik yang sah di lokasi berbeda, Senin (19/9/2022) kemarin.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, M. Amin melalui perpesanan whatsApp kepada PONTAS.id, Selasa ( 20/9/2022 ).

“Pengembalian BB dimaksud merupakan wujud dari program Si Abang Laris (Sistem Antar Barang Bukti Gratis) Kejari Sergai,” jelas Kajari Sergai M Amin.

Lebih lanjut Amin merincikan, adapun BB yang dikembalikan kepada pemiliknya antara lain 1 unit sepeda motor BK 4099 XBF di Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, 1 unit sepeda motor BK 3665 NW di Dusun VI Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul.

Kemudian, sambungnya, 1 unit sepeda motor BK 3732 ACQ di Dusun II Desa Martebing, Kecamatan Dolokmasihul serta 1 unit sepeda motor BK 5112 EZA di Dusun II Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dijelaskan Kajari Sergai bahwa, program Si Abang Laris sejatinya dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh warga Sergai. Lalu, barang bukti yang diantar ke pemilik itu perkaranya memang benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Proses pengembalian BB tersebut tidak dipungut biaya alias gratis, dan syarat perkaranya sudah sampai pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dengan status inkrah,” pungkas mantan Kajari Tanjungbalai tersebut.

Penulis: Andy Ebiet

Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleMPR Dukung Festival Beta Pancasila Universitas Pattimura
Next articleKesal, Empat Desa Di Pasuruan,Tulis Surat Terbuka Berbentuk Banner