Sergai, PONTAS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penggeledahan selama 10 jam lebih di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, Kamis (20/5/2021). Pengeledahan ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pemilu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Sergai, tahun 2019-2020.
Hingga pukul 22.00 WIB malam ini, penyidik terlihat membawa 10 boks besar berkas dan dibawa ke kantor Kejaksaan menggunakan mobil Innova plat BK 1154 NX dan mobil Terios BK 1383 NX sebanyak dua kali bolak balik.
“Mohon maaf belum bisa memberkan keterangan karena masih mengumpulkan berkas. Tadi terkendala mati lampu dan akibatnya belum bisa memberikan keterangan. Besok, akan kami berkan keterangan lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Sergai, Agus Adi Atmaja kepada wartawan di kantor KPU Sergai, Kamis (20/5/2021) malam.
Dari berbagai informasi yang dihimpun PONTAS.id, disebut-sebut, penyidik telah memeriksa tujuh staf
Begitu juga dengan empat Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan, Bayu Apriantu, Fuad Lubis dan Misriani belum diperkenankan penyidik keluar dari kantor KPU Sergai.
Adapun dugaan penyalahgunaan keuangan itu dikabarkan terkait pengadaan perlengkapan Covid-19, dana makan minum, dana pengamanan pemilu serta dugaan penggelembungan sewa gedung.
Bahkan, pada Selasa (18/5/2021) lalu, dikabarkan seorang staf KPU Sergai melakukan pembakaran berkas.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua KPU, Erdian Wirajaya dan Sekretaris KPU Sergai, Darma Eka Subekti belum terlihat keberadaannya.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak