Kredit Fiktif di Bank BRI, Kejari Jakut Lakukan Pelimpahan Tersangka

Penyidik Kejari Jakarta Utara melakukan Tahap II sekaligus perpanjangan penahanan terhadap tersangka AA, mantan Mantri BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara //Foto: Kejari Jakut

Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melaksanakan Tahap II sekaligus melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka AA. Tersangka merupakan mantan Mantri BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara

“Bahwa pada bulan November 2022, Tersangka AA menyetujui ide dilakukan nya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Utara, Rans Fismi kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Data nasabah yang diambil lanjut Rans, berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), “Kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut digunakan untuk memenuhi target kinerja dan keperluan pribadi tersangka AA sebelum akhirnya nanti dilunasi secara bertahap,” bebernya.

AA memperoleh data nasabah yang digunakan untuk melakukan kredit gaming dengan mengambil data-data mantan nasabah yang pernah melakukan pinjaman sebelumnya.

“Berkas-berkas tersebut diambil tersangka di gudang penyimpanan berkas BRI Unit Kebon Bawang,” terang Rans.

Kemudian, CS selaku teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif, “Karena baik mantri, CS, dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF (Berkas Fiktif),” ungkap Rans lebih jauh.

Tersangka AA kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2,2 miliar lebih, “Yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka AA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-272/M.1.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 25 September 2024 terhadap Tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahnat Mauliady

Previous articleBamsoet Ingatkan Pentingnya Keamanan Kawasan
Next articlePemulihan dan Transformasi adalah Kunci dalam Proses Pembelajaran