Genjot Pariwisata, 8 Sektor Usaha Dapat Sertifikasi CHSE Gratis

Danau Toba Geo Park, Sumatera Utara Foto://Kemlu.go.id

Jakarta, PONTAS.IDBadan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) dipercaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk membantu industri pariwisata terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini berupa sertifikasi Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan, Safety (Keamanan), and Enviromental Sustainability (Lingkungan hidup berkelanjutan) atau disebut dengan CHSE secara gratis kepada industri parwisata nasional.

“Guna meningkatkan kepercayaan konsumen sektor pariwisata. Sertifikasi CHSE merupakan upaya memastikan usaha pariwisata telah memiliki, menerapkan, memelihara dan meningkatkan prosedur Protokol Kesehatan,” di usaha pariwisata,” jelas Direktur Komersial 1 Sucofindo, Herliana Dewi seperti dikutip melalui keterangan resminya, Senin (9/11/2020).

Tugas Sucifindo menjadi lembaga yang menilai secara independen penerapan standar CHSE, dimana hasil penilaian menjadi dasar pemberian status Indonesia Care pada setiap usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria.

Hal ini kata dia sebagai upaya memulihkan perekonomian Indonesia di sektor pariwisata menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan terbebas dari paparan Covid-19.

“Sertifikasi CHSE merupakan upaya untuk meminimalisir dan mencegah risiko penyebaran Covid-19 juga menstimulasi tumbuhnya usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” paparnya.

Herliana menambahkan, ruang lingkup Sertifikasi CHSE meliputi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu. Kegiatan ini kata diamelibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas masyarakat umum serta masyarakat pengguna.

Delapan Sektor
Sementara itu, Kepala SBU Sertifikasi dan Eco Framework Sucofindo, Nurbeta menuturkan bahwa terdapat dua aspek perlindungan kesehatan yaitu perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Pada aspek perlindungan kesehatan masyarakat terdapat tiga unsur penting untuk diterapkan yaitu unsur pencegahan (prevent), unsur penemuan kasus (detect) dan unsur penangan secara cepat dan efektif (respond),” ujarnya.

Nurbeta menambahkan, target yang saat ini sedang dijalankan terhadap 6.600 lebih pelaku usaha yang mendaftarkan secara online di website CHSE Kemenparekraf.

Dalam hal ini, terdapat delapan jenis sektor usaha pariwisata yang termasuk dalam standar CHSE, yaitu Hotel, Restoran/Rumah Makan, Pondok Wisata, Daya Tarik Wisata, Desa Wisata, Arung Jeram, Selam dan Lapangan Golf.

“Adapun manfaat dari sertifikasi ini antara lain meningkatkan brand image usaha juga mendapatkan promosi rekomendasi tempat atau usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan yang sesuai standard,” terang Nurbeta.

Untuk memberikan pengetahuan dalam penetapan standar yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, Kemenparekraf telah menerbitkan pedoman-pedoman yang berisikan petunjuk pemenuhan standar sesuai dengan jenis sektor usaha pariwisata.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Riana Agustian

Previous articleAmran Ingatkan Warga Tanahbumbu Cermat Pilih Pemimpin
Next articleVideo Panas Mirip Artis, KPI Warning Lembaga Penyiaran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here