Tersandung Gratifikasi, KPK Seret Bos PT VCK

Jakarta, PONTAS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT VCK berinisial IK dalam dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.

“Dimana beberapa waktu yang lalu, kami juga sudah sampaikan bahwa terkait dengan ini. Kami telah menetapkan 3 orang tersangka 2 diantaranya sudah dilakukan penahanan yaitu Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, 2016-2021 dan seorang Swasta,” terang Juru Bicara Penindakan Ali Fikri saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Selanjutnya, Karyoto memaparkan konstruksi perkara ini yakni pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2015. Salah satunya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar.

TSS selaku Bupati Buru Selatan diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka IK sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

“Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik tersangka JRK, yakni orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP bursel,” papar Karyoto.

Dalam perkara ini, TSS diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee tersebut melalui JRK, Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari IK.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh TSS ke sejumlah aset. TSS diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan TSS agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. IK  ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Upaya penahanan dilakukan dalam rangka percepatan perampungan berkas perkara.

“Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” terang Karyoto.

Atas perbuatannya, IK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan TSS dan JRK, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleMenyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Sabu
Next articlePerang Rusia Vs Ukraina Anis Matta: Selamat Datang Tatanan Dunia Baru