Jakarta, PONTAS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang tersangka terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017-2018.
Para tersangka yang ditahan ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
“Kita akan melakukan tindakan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik, perkara ini terkait masalah RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Johanis juga memaparkan, 10 tersangka yang akan di tahan yakni SP, SN, MT, SP, RW ditahan di rutan KPK pomdam jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di rutan KPK pada kavling c1. PR dan TR ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih serta SA ditahan di tahanan Polres Jakarta Selatan.
Penahanan 10 tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari, mulai hari ini hingga 29 Januari 2023.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan, masa penahanan 20 hari mulai dari hari ini sampai 29 Januari 2023,” terang Johanis.
Dalam perkara tersebut, ada 18 tersangka lainnya yang belum dilakukan penahanan. KPK pun meminta kepada tersangka-tersangka itu untuk kooperatif.
Sebagai informasi, atas perbuatannya para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Yos Casa Nova F




























