
Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak empat warga Papua terkena peluru saat keributan terjadi di depan pintu masuk Bandar Udara Sentani, Jayapura. Keributan berlangsung, pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, Selasa (10/1/2023).
“Keempat korban mengalami luka-luka di bagian paha dan saat ini sudah mendapat perawatan medis di rumah sakit,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclaromboen di Sentani.
Dari empat korban, tiga di antaranya merupakan kelompok massa yang melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan di depan pintu masuk Bandar Udara Sentani.
Sedangkan satu korban lainnya merupakan warga yang sedang berada dalam sebuah toko di sekitar kejadian. “Satu korban yang terkena peluru nyasar di dalam toko mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura, khususnya Kota Sentani dan sekitarnya, agar tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong terkait penangkapan Lukas Enembe.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami sebagai aparat keamanan menjamin keselamatan sehingga jika tidak ada hal yang penting untuk dikerjakan tidak usah keluar rumah terlalu lama,” ujar Kapolres.
Dia juga menambahkan pihaknya menjamin keamanan di Kota Sentani dengan harapan masyarakat di wilayah itu tidak ikut atau menolak ajakan pihak tertentu yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Korban Meninggal
Terpisah Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan, satu orang meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit setelah berupaya menghalangi penangkapan Lukas Enembe.
Saat peristiwa berlangsung, korban diberi tembakan peringatan di bawah pinggang karena hendak memasuki area pengamanan. “Sudah ada upaya tembakan peringatan,” kata dia.
Tembakan yang diarahkan terhadap korban kata Benny diarahkan petugas di bawah pinggang sesuai standar pengamanan kepolisian.
“Itu kan memang standar untuk penembakan melumpuhkan. Tapi memang, yang bersangkutan pada saat dilakukan perawatan di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.
Papua Kondusif
Di Jakarta, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan situasi di Papua kondusif meskipun sempat memanas, “Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif,” ujarnya.
Dedi menambahkan, proses penangkapan Lukas Enembe oleh penyidik KPK turut melibatkan anggota kepolisian. “Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilaksanakan oleh penyidik KPK,” imbuhnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga memastikan situasi di Papua aman. “Kita memastikan situasi di Papua aman. Saat ini, kewenangan KPK telah membawa tersangka tindak pidana korupsi Pak Gubernur Papua (Lukas Enembe) ke Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) diterbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta dari Manado usai ditangkap di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Penangkapan ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, “KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura. Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta,” kata Ghufron dalam keterangannya, siang tadi.
Terpisah, Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri juga membenarkan perihal penangkapan Lukas Enembe. “Diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Mathius kepada wartawan.
KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
“Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu,” kata KPK dalam siaran persnya.
Penanganan perkara di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. “Karena korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Yos Casa Nova F



























