Jakarta, PONTAS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 ribu atau setara Rp2,6 Miliar dan uang tunai sebesar Rp50 Juta.
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250 Ribu dan Rp50 Juta,” terang Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Firli juga memaparkan, pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta, Semarang, dan Jawa Tengah, yakni sebagai berikut :
1. DY selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
2. MH selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
3. EW selaku Panitera Mahkamah Agung.
4. AB selaku PNS Mahkamah Agung.
5. EL selaku PNS Mahkamah Agung
6. NA selaku PNS Mahkamah Agung.
7. YP selaku Pengacara.
8. ES selaku Pengacara.
“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” jelas Firli.
Firli menerangkan, ETP dan DY ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. MH, YP, dan ES ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. AB ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, ada beberapa tersangka yang tidak kooperatif hadir.
“KPK menghimbau yang berdasarkan undang-undang terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif yakni SD, RD, HT selaku hakim agung di MA dan IDKS selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam,” tegas Firli.
Atas perbuatanya, Sebagai Pemberi HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, sebagai Penerima SD, DS, ETP, MH, RD dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Yos Casa Nova F