Indramayu, PONTAS.ID – Polres Indramayu sukses menangkap tangan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Penyalahgunaan ini dilakukan oleh 3 orang yang berasal dari Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang berinisial AF (28), MSA (22), dan W (41), Selasa (30/01/2024).
Diketahui mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU, dan menghasilkan keuntungan hingga Rp 7 juta per bulan.
Dalam konferensi Pers Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Menurut keterangan Kapolres, ketiga orang tersebut menggunakan modus operandi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.
“Tangkap tangan terjadi pada Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, lalu polisi menangkap para pelaku yang sedang melakukan praktik penyalahgunaan BBM tepatnya di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi,” ungkap Kapolres.
BBM bersubsidi Pemerintah, kata Kapolres seharusnya digunakan untuk kebutuhan petani, tetapi pelaku menyalahi ijin dengan menimbun dan dijual kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi pemerintah. Dari hasil tangkap tangan polisi, sebanyak 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi berhasil diamankan dari para tersangka.
Selain itu, dalam penggeledahan rumah tersangka W, ditemukan lagi 100 liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
AKBP M. Fahri Siregar menambahkan bahwa bisnis tersebut sudah mereka lakukan kurang lebih selama 1 tahun.
“Sindikat tersebut menampung BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite lalu menjualnya kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas harga SPBU,” Pungkasnya.
Sedangkan dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan modifikasi Mobil jenis Isuzu Panther untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Penuls : Cartono
Editor : Fajar Virgyawan Cahya




























