Indramayu, PONTAS.ID- Puluhan Korban arisan bodong diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial (YN) warga Desa cangkingan kecamatan Kedokanbunder kabupaten Indramayu resmi dilaporankan kepihak polisi.
40 korban di antaranya telah membuat laporan resmi ke Polres Indramayu. Adapun laporan polisi pada Selasa tanggal 31 Januari 2023.
korban Uun beserta korban lainya didampingi oleh perangkat desa cangkingan, Ukrodi membuat laporan ke polisi.
“Kami mewakili para korban membuat laporan ke mapolres, dengan barang bukti yang diserahkan di antaranya bukti setoran dan transfer ke rekening pelaku,” ujar Uun
Ukrodi mengungkapkan total korban arisan bodong tersebut diperkirakan sudah mencapai ratusan korban. Sedangkan, yang sudah resmi membuat laporan polisi berjumlah 40 orang.
Kemungkinan besar jumlah korban arisan bodong YN bisa bertambah. Menurut Ukrodi, perangkat desa awalnya tidak menaruh curiga. Pasalnya, arisan yang berjalan sejak tahun 2019 tanpa adanya laporan serta keluhan dari masyrakat. Barulah pada tahun 2023 ini muncul bermacam keluhan dari member arisan tersebut.
“Muncul kecurigaan karena aduan masyrakat melaporkan, bahwasanya uang arisan tak kunjung cair dan YN (pelaku) sudah tak bisa dihubungi lagi, dan saat didatangi rumahnya kosong tak berpenghuni,” jelasnya
Ukrodi menambahkan ketika aparat desa setalah mendatangi rumah pelaku aparat desa juga bertemu dengan keluarga terduga pelaku tetapi saat ditanyakan keberadaanya keluarganya tidak mengetahui permasalahanya. Dirinya menjelaskan kerugian yang dialami para korban bervariatif mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, identitas pengelola arisan yang diduga bodong itu pun sudah berhasil diketahui oleh aparat kepolisian.
“Kita masih menunggu masyarakat melaporkan kejadian ini. Dan kita akan terus lakukan tahap lidik, apabila nanti ditemukan unsur pidana tentunya kita akan proses naik ke penyelidikan,” kata Kapolres Indramayu.
Sampai saat ini, AKBP M Fahri Siregar menambahkan, jumlah kerugian yang sudah terdata dari 40 korban sekitar Rp 700 juta .
“Tapi modus operandi dan sebagainya kita masih dalam tahap penyelidikan, mengenai pasal yang dipersangkakan perkara penipuan dan penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 Juncto 378,” pungkasnya.
Penulisan: Cartono
Editor: Yos Casa Nova F