Polres Indramayu Ungkap Kasus Obat Keras, 14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indramayu, PONTAS.ID- Pada pukul 16.45 Kapolres menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, didampingi oleh Satnarkoba AKP Otong, serta Ipda Tasim Humas Polres, tentang keberhasilan satnarkoba mengungkap kasus obat keras jenis tertentu, sebanyak 14 orang tersangka dengan rincian 12 orang laki-laki 2 perempuan mereka memiliki perannya masing-masing, di mana ada yang berperan sebagai pengedar, hasil pengungkapan itu terhitung dari bulan September sampai dengan awal bulan Oktober Tahun 2023. Selasa, (10/09/2023).
Kapolres M.Fahri Siregar menuturkan beberapa barang bukti obat keras jenis tertentu, diantaranya sebanyak 8835 butir hexymer sebanyak 30446 butir dextro sebanyak 24181 trihex sebanyak 447 butir hingga total yang berhasil kita amankan obat keras tertentu yaitu sebanyak 60909 dan juga ada beberapa barang bukti lainnya yaitu misalkan alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka dan juga beberapa uang ikut di amankan.
“Kami menangkap para tersangka pada saat melakukan transaksi dan ada beberapa tempat yang terjadi peredaran pada ini yaitu di Kecamatan Balongan Jatibarang Kota Indramayu Gabus Wetan, Kecamatan Kandanghaur serta Kecamatan Anjatan.” tuturnya.
M Fahri menambahkan modus operandi mereka adalah bertransaksi dengan secara langsung bertatap muka dengan para pembelinya. “Mereka bertransaksi secara langsung janjian di salah satu tempat,” imbuhnya.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pengenaan pasal 435 dan atau pasal 30 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara yaitu 5 sampai dengan 12 tahun penjara dan juga denda 500 juta rupiah sampai dengan 5 Milyar.
“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini terkait kasus ini mereka akan dikenakan pasal masalah pelanggaran terhadap yang berkaitan dengan kesehatan, ya ini sudah ada undang-undang baru gimana undang-undang ini adalah nomor 17 2023, dengan ancaman yang tidak main main,” pungkasnya.
Penulis: Cartono
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleKasus Bom Ikan di Indramayu, Kapolres: Ancaman Hukuman Mati!
Next articleTerima Pengurus INI, MPR Dorong Notaris Manfaatkan Teknologi Informasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here