Tolak Usulan Perda, Ormas dan LSM Siap Lakukan Sweeping Tempat Hiburan Malam

Pasuruan, PONTAS.ID – Sejumlah Lsm dan Ormas yang dikoordinir oleh Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menggelar audiensi terkait dengan penolakan peraturan daerah (Perda) hiburan yang disinyalir adanya kepentingan peredaran miras, sabu dan pelaku protitusi. Dimana perda tersebut menjadi program legislatif daerah (prolegda) DPRD Tahun 2024, pada Kamis (25/4/2024)
Anjar S. Ketua GP3H mengatakan bahwa kami menolak adanya perda maksiat yang mengakomodasi kepentingan para Lady Companion (LC) karena  mengarah pada praktek prostitusi peredaran minuman keras.
Ia mengungkapkan bahwa Pasuruan adalah kota santri dan menolak keras praktek kemaksiatan dalam bentuk apapun. “Kami juga minta kepada APH untuk segera melakukan penindakkan dan penutupan cafe Gempol 9, karena secara history tempat tersebut pernah terjadi perdagangan anak, prostitusi dan peredaran minuman keras,” ungkapnya.
Ayik Suhaya Ketua FKPPI juga menyampaikan pendapatnya  bahwa pihaknya mengutuk keras atas apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengatasnamakan aktivis untuk melegalkan prostitusi.
“Masyarakat Pasuruan identik dengan masyarakat santri, kami minta kepada DPRD untuk secara tegas menolak usulan mereka. Hal ini semata – mata untuk menjaga harkat dan martabat masyarakat Pasuruan,  jika hal ini dibiarkan maka  masa depan moral generasi yang akan datang rusak dan amoral,” ujarnya.
Sugianto ketua komisi 1 DPRD memberikan apresiasi  terhadap sikap dan penolakan para aktivis dan ormas terhadap praktek prostitusi dalam bentuk apapun apalagi menyangkut legalitas. “Kami pastikan bahwa DPRD dalam pembahasan raperda tersebut tetap memegang teguh bahwa Pasuruan adalah kota santri anti miras maupun prostitusi,” katanya.
Soni sebagai Kabag Bidang Penegakan perda Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penertiban dan penindakan terhadap para pelaku dunia hiburan yang melakukan pelanggaran perda baik minuman keras maupun prostitusi. “Terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktek minuman keras dan prostitusi di gempol 9, kami sudah melakukan operasi berkali-kali bersama TNI dan Polres, sampai saat ini kami belum menemukan bukti – bukti adanya praktek tersebut, kami meminta dukungan dan dorongan dari masyarakat untuk secara aktif terlibat dalam pengawasan tempat hiburan khususnya Cafe Gempol 9,” pungkasnya.
Penulis: Sumarsono/Abdullah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articlePemasyarakatan Gaya Hidup Sehat Langkah Penting Cegah Penyakit tidak Menular
Next articleSabet Suara Terbanyak, Kesit Budi Handoyo Resmi Terpilih Jadi PWI DKI Jakarta periode 2024-2029