Tegas, Satpol PP Tanah Bumbu Bongkar 26 THM Ilegal

Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Sebanyak 26 warung yang dijadikan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Transmigrasi KM 8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dibongkar tim gabungan, Jumat (1/7/2022).
Aparat gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Polres, Kodim, Denpom Tanah Bumbu, Aparatur Kecamatan dan Aparat Desa terpaksa membongkar THM berupa karaoke dan rumah biliar itu karena beroperasi tanpa izin.
Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang mengatakan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin.
“Mereka berjanji untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari dalam giat sebelumnya,” ungkapnya.
“Namun janji tersebut tidak terealisasi. Sehingga kami harus tegas. Pada hari ini, kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongkaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentraman masyarakat. Khususnya warga Desa Sarigadung dan jelas telah melanggar perda.
“Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini sebanyak 26 buah tempat hiburan yang berada di Kilometer 8 Desa Sarigadung,” terangnya.
Ditambahkannya, jika setelah giat ini nantinya masih terdapat meja bliyar maupun peralatan karoke, pihaknya kembali akan menindak. “Maka akan kami angkut dan bawa ke Kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tandasnya.
Diakuinya, tindakan tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini juga bagian dari langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah. “Seperti yang di canangkan oleh Bupati,” pungkasnya.
Sebelumnya beberapa bulan lalu mereka telah diberikan surat peringatan. Namun tidak diindahkan oleh pemilik warung, sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.
Penulis: Zainal Hakim
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articlePerlunya Perbaikan Kualitas Demokrasi Indonesia
Next articleTinjau Normalisasi Sungai, Bupati Sergai Optimis Banjir Dapat Teratasi