Indramayu, PONTAS.ID – Polres Indramayu beserta Polairud (polisi air dan udara) dan jajaran Polda Jabar melakukan pengungkapan kasus penggunaan bom ikan dikawasan pantai Tiris Indramayu.
Kapolres Indramayu mengatakan ada empat tersangka terkait penggunaan bom ikan yang berhasil diamankan.
“Tersangka beriisial DS, WH, WJ, dan WK,” kata Kapolres M. Fahri kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu didampingi oleh Poairud Iptu Asep Suryana, Selasa (10/10/2023)
Sedangkan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada (05/10), sekitar pukul 07.30 WIB.
Kronologi kejadian, Saat kapal rubber boat Satuan Polisi Udara (Polairud) Polres Indramayu tengah melaksanakan patroli di perairan Pantai Tiris. Seorang nelayan memberitahukan adanya aktivitas penggunaan bom ikan di perairan Tiris. Tersangka meledakkan bom ikan dan melarikan diri menggunakan kapal motor perikanan menuju sungai terusan Sungai Cimanuk.
Kemudian pada pukul 12.00 WIB, anggota Sat Polairud menerima informasi mengenai keberadaan ke empat tersangka di sungai terusan Sungai Cimanuk, Desa Brondong.
Dari hasil penangkapan Kapolres mengatakan, menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 5 kg bahan peledak jenis potasium, 2 botol bahan peledak siap pakai, dan alat pendukung lainnya.
Sedangkan modus operandi tersangka, adalah dengan menggunakan bahan peledak jenis potasium dan serbuk alumunium (broom) dalam perahu untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan bahan tersebut.
“Bahan bahan yang digunakan para tersangka, diantaranya potasium serbuk alumunium lalu campur terus dimasukkan ke dalam botol bekas minuman merek Tebs yang diberi sumbu, kemudian dibakar dan dilemparkan ke perairan yang diperkirakan banyak ikan.” jelas Kapolres
Tersangka akan dijerat Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Perikanan No. 31 Tahun 2004, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Junto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, atau hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 milyar rupiah,” pungkasnya.
Penulis: Cartono
Editor : Fajar Virgyawan Cahya