Polres Indramayu Jaring 11 Pengedar dan Kurir Narkoba

Indramayu, PONTAS.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali meringkus 11 orang pelaku pengedar beserta kurir narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu, diketahui 11 tersangka N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), T (32), Y (36), T (37), S (27), dua tersangka lainnya yakni JJ (33) warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh.

Sedangkan lainya adalah warga Kabupaten Indramayu. yang telah lama jadi incararan oleh jajaran Satuan Narkoba, saat konferensi pers Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M Fahri Siregar mengatakan, sebelas tersangka itu ditangkap petugas sepanjang bulan Februari 2023, Selasa 14/3/2023.

Mereka ini terdiri dari berbagai macam jenis kasus narkoba, ada narkoba jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika,” ujar AKBP Fahri Siregar

Didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim.

AKBP Fahri Siregar menyampaikan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 23,2 gram. Kemudian narkoba jenis ganja sebanyak 34,56 gram, OKT sebanyak 19.272 butir, dan psikotropika sebanyak 106 butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit gadget, 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp 1.495.000.

“Sebelas tersangka yang berhasil diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Ada yang berperan sebagai pengedar sebanyak 7 orang dan kurir sebanyak 4 orang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp 100-10 miliar,” tegasnya

Penulis: Cartono
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleBos TransJakarta Mundur, Pemegang Saham Tunjuk Mohamad Indrayana
Next articleKelompok Tani Kampung Pendowo Asri Lampung Serahkan Aspirasi ke DPD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here