Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap AMP eks Walikota Cimahi, Jawa Barat, periode 2017-2022. Diketahui, AMP ditahan dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Cimahi dan suap terkait eks penyidik KPK Stephanus Robin Patujju.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik,” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
AMP ditahan untuk 20 hari ke depan mulai dari 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1.
Selanjutnya, Karyoto memaparkan bahwa AMP yang menjabat Walikota Cimahi periode 2017-2022 mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Atas informasi tersebut AMP diduga berinisiatif untuk mengkondisikan agar jangan sampai KPK melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi,” kata Karyoto.
“Mengetahui informasi teresebut, AMP mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK, melalui Radian Nasar dan Saipul Bahri yang adalah warga binaan di lapas di Sukamiskin ” tambahnya.
Selanjutnya, Rekomendasi yang disampaikan Radian Nasar dan Saipul Bahri pada AMP yaitu salah seorang penyidik KPK bernama Stefanus Robin Pattuju alias Roni.
“Steffanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan kepada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut,” ucap Karyoto.
Diketahui, Steffanus Robin Pattuju beserta rekannya menerima uang 500 juta dari AMP agar tim KPK tidak berlanjut mencari informasi di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami memastikan penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan koridor hukum. Sehingga, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan jika ada pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur penanganan perkara di KPK,” tutup Karyoto.
Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Ahmad Rahmansyah