Terjaring OTT, KPK Seret Hakim dan Panitera dari PN Surabaya

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan perkara terhadap tersangka IIH hakim Pengadilan Negeri (PN) yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT)  dilakukan pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 15.30 WIB, di PN Surabaya.

“Saat itu, KPK menangkap lima orang tersangka yaitu IIH selaku hakim PN Surabaya, HD selaku Panitera Pengganti PN Surabaya, HK selaku pengacara dan kuasa PT SGP, AP selaku Direktur PT SGP serta DW selaku sekretaris dari HK,” terang Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yakni HK.

“Rabu, 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH disalah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Nawawi.

Tak berapa lama kemudian, sambung Nawawi, tim KPK langsung mengamankan HK dan HD beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD yang kemudian keduanya dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

“Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IIH dan AP untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan,” jelasnya.

Nawawi mengungkapkan, bahwa jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta. Uang tersebut sebagai tanda jadi awal bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) selama 20 hari pertama yakni terhitung sejak 20 januari 2022 sampai dengan 8 februari 2022.

Untuk para tersangka, ucap Nawawi, HK ditahan di Rutan Polres Metro, Jakarta Pusat, tersangka HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, IIH ditahan di Rutan KPK kavling C1.

HK sebagai pemberi disangkakan melanggar  Pasal  6 ayat 1 (a) atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HD dan IIH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 (c) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Semoga kejadian ini tidak membuat warga Mahkamah Agung (MA), kehilangan semangat untuk terus membangkitkan integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang agung. Seluruh aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi, menjadi contoh dan menjadi warga negara yang taat hukum serta tidak melakukan tindak pidana seperti ini,” tutupnya.

Penulis : Fajar Adi Saputra

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleRaker dengan Bakamla, DPD Dorong Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional
Next articleSambut Imlek di Tanjungpinang, Politisi Hanura Imbau Warga Taat Prokes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here