Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 Rohidin Mersyah.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan soal OTT Rohidin Mersyah KPK memiliki cara pandang sendiri dalam menentukan langkah tanpa intervensi pihak lain.
“KPK punya cara pandang sendiri ketika melakukan tindakan,” kata Muzani, Senin (25/11/2024).
Menurut Muzani, KPK juga tidak asal saat menindak oknum yang diduga kuat terlibat korupsi. Tindakan tersebut haruslah memiliki bukti yang kuat.
“Dia punya alat bukti yang menyebabkan KPK harus bertindak cepat,” jelasnya.
Sebelumnya, Rohidin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dengan pendanaan Pilkada 2024 pada Sabtu (23/11) dini hari. Penangkapan ini tepat 4 hari sebelum pemilihan pada 27 November 2024 nanti.
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP