Jakarta, PONTAS.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan memindahkan narapidana korupsi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, tidak akan menyelesaikan masalah praktik suap di dalam lapas tersebut.
Mernurutnya, yang terpenting adalah bagaimana pengawasan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan membenahi masalah yang sudah sering terjadi ini.
“Di mana pun tempatnya, akan seperti itu,” kata Abdul Fickar, Senin (23/7/2018).
Seperti diketahui, kata dia, Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, memang khusus sudah ditempatkan sebagai tempat membina para narapidana kasus tindak pidana korupsi.
“Kembali lagi bagaimana pengawasannya yang dilakukan oleh menteri dan dirjen pemasyarakatan,” ujarnya.
Bahkan, Fickar menyinyalir dalam kasus suap di dalam Lapas Sukamiskin itu ada setoran kepada pimpinan atasnya. “Oleh karena itu, tidak akan beres-beres seperti biaya sewa kamar sampai Rp200 juta. Sebenarnya diketahui tetapi dibiarkan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan kalapas seperti itu sudah bukan barang baru lagi, seperti sidak yang pernah dilakukan oleh semasa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indraya yang mendapatkan sel mewah Arthalita Suryani alias Ayin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Denny Indrayana juga tidak mampu (membenahinya),” katanya.
Dirinya mengaku sudah kehabisan kata terkait dengan berulangnya praktik suap di dalam rutan itu. “Kalau Menkumham tidak mampu membenahi, ya, mundur,” katanya.
Terlalu Prematur
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menilai, wacana pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan terlalu prematur.
Menurutnya, banyak variabel yang mesti dikaji secara komprehensif terlebih dahulu.
“Terpidana koruptor ditempatkan di Nusakambangan harus diuji agar dapat dilihat lebih efektif pembinaannya,” kata Azmi.
“Yang jelas dari kejadian OTT di LP Sukamiskin sabtu kemarin semakin menunjukkan bahwa LP sudah gagal karena tidak ada perubahan dari sistem pemenjaraan ke sistem pemasyarakatan. Hanya berubah nama saja kehendak UU Permasyarakatan belum dapat dioperasionalkan dengan baik,” sambungnya.
Menurut dia, praktek sewa menyewa kamar tahanan seperti itu sejatinya sudah lama terjadi.
“Baru sekarang terbuka karena ada OTT KPK. Sudah rahasia umum yang beginian,” ungkap Azmi yang juga Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini.
Azmi pun mengaku, tidak sependapat dengan usul Menteri Kemenkumham harus mengundurkan diri atas insiden tersebut.
“Jadi bukan di Menterinya namun di level bawahnya nih yang bermaslalah. Menteri harus lebih tegas. Kontrol dan evaluasinya harus lebih optimal,” ujarnya.
Menurut Azmi, yang perlu di ganti, bukan Menteri tapi pejabat eselon sat dan duanya serta jajaran yang terkait langsung di lapangan.
“Karena pola ini sudah mapan di LP termasuk harus evalusi Akademi Lembaga Permasyarakatan. Ada yang salah disini, tampaknya segera tinjau kurikulum akademi Lapas,” tandasnya.
Adapun, kata dia, menyangkut alasan klasik adalah tidak adanya anggaran yang menjadi alasan para birokrasi untuk operasional lembaga permasyarakatan ini menunjukkan tanda-tand yang kurang baik bagi keamanan negara.
“Negara mengarah bangkrut akibat prilaku korupsi oknum penyelenggara negara yang tidak amanah. Akibatnya negara tidak punya uang. Maka lakukan sita aset koruptor segera untuk menyelamatkan negara,” pungkas Azmi.
Bubarkan Penjara Koruptor
Sementara itu, Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan, pemerintah sebaiknya membubarkan penjara khusus koruptor setelah penangkapan Kalapas Sukamiskin oleh KPK terkait dengan praktik suap dari narapidana kasus korupsi.
“Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya makin kuat,” kata Emerson.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin Bandung. Dalam OTT ini, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan dua orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan dalam operasi senyap tersebut sebanyak enam orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan swasta. “Selain itu, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2018).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Permintaan mobil, uang dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara terang-terangan.
“KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang ‘nilai kamar’ dalam rentang 200-500 juta/kamar,” kata Febri dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Ahad (22/7).
Febri menjelaskan, sebelumnya, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih kepada narapidana kasus pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Dharmawansyah. Wahid bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah ia kenal. “Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH,” jelasnya.
Menyikapi rentannya transaksi secara terbuka di dalam Lapas, KPK mengingatkan kembali, agar pembenahan secara serius segera dilakukan. KPK pun berharap seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya dikembalikan sesuai standar. “Dan terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang. Kami ingatkan, ada resiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini KPK berharap menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama.




























