Jual Beli Jabatan, DPRD Kabupaten Pemalang Ditahan KPK

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yakni SI terkait jual-beli jabatan periode 2021-2022.

“Menjadi bagian kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 hingga 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” Terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Lanjut, Asep memaparkan bahwa kasus ini bermula saat Mukti selaku Bupati mengubah komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Mukti mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti, kata Asep, selanjutnya memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai dengan Rp100 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Dengan penyerahan uang tersebut, SI dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II. Adapun uang yang terkumpul dari jual beli jabatan ini diistilahkan sebagai uang syukuran dan selanjutnya digunakan Adi Jumal untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti.

Atas perbuatannya, SI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, KPK  Telah tetapkan 13 orang tersangka dalam kasus tersebut, sebagai berikut :
1. MAW, Bupati Pemalang periode 2021-2026.
2. AJW, swasta/Komisaris PD Aneka Usaha.
3. SM, Pj Sekda.
4. SG, Kepala BPBD.
5. YN, Kadis Kominfo.
6. MS, Kadis PU.
7. AR, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
8. MA, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
9. SR, PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
10. SI, PNS/Sekretaris DPRD.
11. MR, PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
12. BH, PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
13. RH, PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleTuntaskan Divestasi Vale, Pastikan Kuasai 51 Persen Saham Sesuai Perintah UU Minerba
Next articleUpaya Menekan Angka Pernikahan Usia Dini Harus Konsisten

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here