Audiensi Wakil Ketua KPK Bersama Pelaku Usaha di NTB, Ghufron: Tanpa Suap!

Jakarta, PONTAS.ID – Keterlibatan sektor swasta dalam tindak pidana korupsi mendominasi jumlah pelaku usaha yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ini mendorong KPK memiliki kepentingan untuk melakukan pencegahan korupsi secara intensif dan masif di sektor swasta.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kesempatan audiensi dengan sejumlah asosiasi dan pelaku usaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serta mengingatkan para pelaku usaha untuk mengedepankan praktik bisnis yang kompetitif, bersih, tanpa suap.

“Mari kita ciptakan dunia usaha yang iklimnya tidak mendorong anda untuk menyuap,” kata Ghufron dalam keterangan resminya kepada Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding yang dikirim melalui perpesanan WhatsApp ke wartawan PONTAS.id, Jumat (2/9/2022).

Ghufron memaparkan, Berdasarkan data KPK tahun 2004-2022 menunjukkan individu pihak swasta yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi mencapai 367 orang atau sekitar 26%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pelaku dari legislatif yaitu 310 orang dan kepala daerah 170 orang. Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan KPK pasca terbitnya PERMA Nomor 13 Tahun 2016 ada tujuh korporasi.

“Kehadiran KPK tidak hanya untuk menangkap di hilir, tetapi juga menelusurinya di hulunya. Akar masalahnya seperti apa, itulah yang kami dalami untuk lakukan perbaikan,” terang Ghufron.

Upaya pencegahan korupsi, kata Ghufron, di sektor swasta telah digagas KPK sejak 2016 melalui program Profesional Berintegritas (Profit), yaitu gerakan membangun dunia usaha yang anti praktik suap. Program ini didukung oleh KADIN Indonesia, asosiasi bisnis, BUMN, dan pelaku usaha swasta. Salah satu implementasi Program PROFIT diwujudkan melalui pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi yang diinisiasi oleh KPK pertama kali pada tahun 2017.

Oleh karenanya, audiensi dengan para pelaku usaha di wilayah NTB ini dalam rangka mendorong asosiasi dan pelaku usaha berperan aktif membangun iklim persaingan sehat di daerah dan melaporkan kendala bisnis yang berpotensi tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya, bersama-sama dengan regulator dan pemangku kepentingan lain menyusun rekomendasi perbaikan dunia usaha dengan mengimplementasikannya secara akuntabel. Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tindak pidana korupsi di sektor usaha,” katanya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTB Faurani dalam sambutannya menyampaikan harapannya terkait keberpihakan pemerintah pada dunia usaha, khususnya kepada pelaku usaha di daerah.

“Ada beberapa persoalan yang masih mengganjal di daerah kita ini, yaitu terkait regulasi. Regulasi inilah yang akan kita perjuangkan. Sehingga penyusunan regulasi harapannya mendukung dunia usaha yang sehat,” tutupnya.

Sebagai informasi, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha fokus pada perbaikan tata kelola dan melakukan mapping area rawan korupsi, baik dari sisi regulator maupun pelaku usaha dari 6 sektor yaitu pangan, energi dan migas, perkebunan dan kehutanan, kesehatan, infrastruktur dan jasa keuangan.

Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleHari ke-2 RDP Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di NTB, Ghufron: Kepastian Hukum Sangat Penting!
Next articlePolda Kepri Ikuti Silahturahmi Temu Tokoh Lintas Agama Bersama Menag

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here