Terima Gratifikasi, KPK Seret  Pegawai Ditjen Pajak ke Bui

Jakarta, PONTAS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak bernisial AS sebagai tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016-2017. Pada Dirjen Pajak

“AS saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Dirjen Pajak,” ucap Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yakni APA, DR, WR, RAR, AIM, PL.

Setyo memaparkan, bahwa konstruksi perkara diduga terjadi saat AS melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari APA dan DR selaku atasannya AS. Saat itu AS, ditunjuk sebagai ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP untuk memeriksa beberapa wajib pajak pada tahun 2016-2017

“Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari APA dan DR terhadap tersangka AS bersama tim agar dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak,” kata Setyo

Kemudian, Setyo juga menjelaskan, sebagai bentuk kesepakatan setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.

“Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sejumlah $625.000,” terang Setyo.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Saat ini tersangka AS akan menjalani penahanan di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Setyo.

KPK juga mengingatkan, setiap penyelenggara negara sudah mendapatkan gaji dari uang rakyat dan sudah seharusnya teguh amanah serta melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab untuk melayani kepentingan negara dan kepentingan rakyat.

Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleKetua DPD Minta PJTKI Perhatikan Kualitas Tenaga Kerja
Next articleKekerasan Seksual Pada Anak Merajalela, DPD: Masa Depan Nasional Terancam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here