Nurul Ghufron: Korupsi Rusak Tatanan Ekonomi

Jakarta, PONTAS.ID- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa korupsi merusak tatanan ekonomi. Menurutnya, korupsi telah merusak pasar, dan sulit untuk mendapatkan barang dengan harga yang bagus karena adanya suap.

Ghufron menyebutkan bahwa suap menyebabkan merit system gagal dan akibatnya pembangunan sumber daya manusia terhambat.

“Gara-gara suap ekspolitasi sumber daya alam tidak terkendali, sehingga mewariskan malapetaka kepada anak cucu,” terang Ghufron saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Borneo Tarakan (UBT) secara hybrid di Aula Gedung Rektorat UBT, Kalimantan Utara, Selasa (26/10/2021).

Ghufron juga menyampaikan statistik penanganan korupsi paling banyak dengan modus suap, yaitu sebanyak 739 kasus. Kasus tersebut melibatkan pihak swasta ketika berkaitan dengan pengurusan izin dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Menurutnya, hal itu terjadi hampir di semua daerah. Saat ini, katanya, 27 kepala daerah dari 34 provinsi tersangkut tindak pidana korupsi. Salah satu penyebabnya yakni karena biaya politik tinggi. Bahkan, jauh lebih mahal dibandingkan total harta yang dimiliki oleh pasangan calon.

“Anomali yang hanya terjadi di Indonesia ketika banyak yang mau jadi bupati dengan mengeluarkan biaya mahal sekitar Rp5-10 Miliar, sangat jauh dibandingkan dengan hartanya,” ucap Ghufron dalam keterangan resminya diterima PONTAS.id, Rabu (27/10/2021).

Ghufron menambahkan, calon bupati juga memerlukan dana dari sponsor yang di kemudian hari berpotensi menagih modal kembali melalui pengadaan barang dan jasa yang ada di pemda.

“Ada tiga elemen integritas, yaitu yang pertama, tata nilai. Bagaimana memahami dan membiasakan. Kedua, tata kelola yaitu internalisasi dalam pengelolaan. Dan ketiga, tata sejahtera (kesejahteraan),” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron mengajak sivitas akademika UBT untuk membangun integritas bangsa dari pendidikan sebagai bagian dari pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan insersi dalam bentuk implementasi pendidikan antikorupsi dan kegiatan kemahasiswaan. Lanjutnya, mendorong pengembangan integritas di perguruan tinggi harus meliputi tiga hal, yaitu pendidikan antikorupsi, penelitian, dan pembangunan integritas ekosistem perguruan tinggi.

Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleKapolsek Boja Hadiri Germas dan Koordinasi Lintas Sektor
Next articlePandemi, BNNK Jakarta Utara Tak Berhenti Gelar P4GN