Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kedua mantan pegawai lembaga anti rasuah ini dipanggil bersamaan dengan pengacara Donal Fariz.
“Untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (2/10/2023).
“Hari ini,tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi diantaranya Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz (pengacara). Pemanggilan ini sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” kata Ali.
Sebagai informasi, pada Jumat pekan lalu, penyidik KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Penyidik juga kata Ali telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini.
Geledah Rudin SYL
Dalam perkembangannya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas (Rudin) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis pekan lalu.
Penyidik kemudian menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan serta 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
“Termasuk, beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” kata Ali.
Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.
“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Ali.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady