Pangeran Khairul Saleh: Pengguna Narkotika Seharusnya Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Pangeran Khairul Saleh
Pangeran Khairul Saleh

JAKARTA, PONTAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti realisasi kebijakan amnesti pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pelaksanaan kebijakan tersebut masih jauh dari target yang diharapkan, meskipun wacana pemberian amnesti sempat menyasar hingga 100 ribu orang.

Pangeran mengatakan, realisasi pemberian amnesti oleh kementerian terkait diperkirakan baru mencapai sekitar 3.000 hingga 4.000 orang. Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar tujuan pemberian amnesti dapat tercapai.

“Harapan Presiden itu bisa diwujudkan oleh kementerian terkait. Namun, realisasinya masih jauh dari target yang diharapkan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/10/2026).

Selain mendorong optimalisasi kebijakan amnesti, Pangeran juga mengusulkan pendekatan yang lebih humanis terhadap narapidana, terutama pengguna narkotika, warga lanjut usia, serta narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan.

Menurut dia, pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan bandar maupun pengedar seharusnya lebih diarahkan pada rehabilitasi daripada menjalani hukuman penjara.

“Bebaskan saja orang-orang yang merupakan pengguna. Mereka itu orang sakit, termasuk orang tua yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan mereka yang sakit berkepanjangan,” katanya.

Ia menilai, kondisi lembaga pemasyarakatan yang menghadapi berbagai keterbatasan perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemidanaan dan pemberian amnesti.

Pangeran juga menekankan pentingnya program pemberdayaan bagi narapidana. Ia mencontohkan pendekatan yang dikaitkannya dengan negara di Afrika Barat, yakni melibatkan narapidana dalam kegiatan produktif agar mereka memiliki keterampilan dan dapat berkontribusi bagi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah dapat memanfaatkan program pemberdayaan di sektor pertanian maupun bidang produktif lainnya untuk mendukung proses reintegrasi sosial narapidana.

“Kalau kita punya program pemberdayaan dan pekerjaan bagi mereka, narapidana bisa dilibatkan dalam kegiatan produktif. Namun, kalau pemerintah belum memiliki program seperti itu, perlu dipikirkan kembali apakah mereka harus terus dipenjara,” ujarnya.

Pangeran turut menyoroti potensi penghematan anggaran negara apabila kebijakan amnesti diberikan secara lebih luas dan tepat sasaran. Ia memperkirakan penghematan biaya pemeliharaan narapidana dapat mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

Menurut dia, anggaran tersebut berpotensi dialihkan untuk membiayai program pemerintah lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Meski demikian, usulan pemberian amnesti dalam jumlah besar perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, kategori tindak pidana, serta mekanisme seleksi yang ketat. Pemberian amnesti juga harus dibedakan dari rehabilitasi maupun pembebasan bersyarat karena masing-masing memiliki dasar dan prosedur hukum tersendiri.

Pangeran berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan pemasyarakatan secara menyeluruh agar pemberian amnesti tidak hanya mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga mendukung pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi dan produktif.

Previous articleJaga Keandalan Listrik Sulawesi, PLN Tambah Pembangkit 50 MW di Sigi Sulteng