Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah seharusnya sudah memahami area rawan korupsi karena pihaknya sudah sering menyampaikan persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi berbagai penangkapan kepala daerah yang terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua bulan tahun 2018 ini.
“Sering kami sampaikan (area rawan korupsi) secara resmi dan tertulis di forum diklat kepala daerah, forum pengawasan dengan KPK, Irjen Kemendagri, BPK, dan BPKP. Harusnya pejabat pusat dan daerah sudah paham,” kata Tjahjo selaku Menteri Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu, (17/2/18).
Ia menambahkan sistem pencegahan korupsi di pemerintahan juga sudah dibuat di antaranya untuk mengatasi suap dan penerimaan gratifikasi.
Kendati demikian, ia mengakui saat ini masih banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menyuap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam rangka pengaturan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kalau masih ada (kepala daerah) terkena OTT penegak hukum, ya kembali ke individunya,” kata Tjahjo.
Kepala daerah seharusnya tidak perlu terlibat kasus suap APBD. Berdasarkan ketentuan, ketika DPRD tidak sepakat dengan anggaran yang diajukan kepala daerah, maka kepala daerah bisa menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.




























