Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Tim penyidik anti rasuah itu kali ini menggeledah sejumlah ruangan di Kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta, di Jln. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023) sore.
“Penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Namun, Ali tidak memberikan keterangan lebih lanjut, “Perkembangannya akan kami sampaikan kembali,” tambahnya.
Pantauan wartawan di lokasi, tim penyidik KPK mendatangi dan menggeledah beberapa ruangan di Kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa sore.
Terlihat beberapa orang mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK sedang menyusuri ruangan Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Namun, awak media dilarang mendekat, “Sedang ada pemeriksaan,” kata salah seorang petugas keamanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga melakukan penggeledahan di lantai 4, lantai 8, dan lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pertengahan tahun lalu, KPK mendalami pengetahuan saksi bernama Hadiri terkait penjualan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai objek tanah di Pulo Gebang yang dijual PT AP (Adonara Propertindo) kepada Perumda Sarana Jaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Korupsi Tanah Munjul
Sebelumnya, KPK telah menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar terkait kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.
Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























