Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka IKS alias JIK terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS, berupa penahanan 20 hari, terhitung dari 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kuningan, Selasa (24/5/2022).
Firli mengungkapkan, di dalam konferensi persnya terkait kontruksi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738 miliar.
Menutup kegiatan tersebut, Firli menghimbau kepada seluruh pejabat penyelenggara negara yang bertindak sebagai BPK ataupun yang melaksanakan pengadaan untuk tindak bermain-main dengan tindak pidana korupsi (Tipikor). Karena, KPK akan bekerja keras bilamana ada dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, IKS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya