KPK Tetapkan Eks Bupati Tanah Bumbu Tersangka Tipikor

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Bupati Tanah Bumbu berinisial MM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan. Diketahui, MM adalah Bupati Tanah Bumbu yang menjabat pada periode 2010-2015 dan 2016-2018.

“Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (28/7/2022) malam.

“MM ditahan per 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Alex memaparkan kontruksi perkara yakni
mantan Bupati tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2018 itu memiliki kuasa memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Pada tahun 2010, ucap Alex, MM didekati pengusaha yang mengendalikan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bernama Henry Soetio. Henry mendekati MM karena memiliki keinginan mendapatkan izin IUP OP perusahaan lain.

“IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” papar Alex.

Setelah itu, MM mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada awal 2011.

MM kemudian diduga memerintahkan bawahannya itu agar memperlancar dan membantu proses perizinan yang diajukan Henry. Pada Juni 2011, kemudian, MM menerbitkan Surat Keputusan yang mengalihkan IUP OP miik PT BKPL ke PT PCN.

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articlePemkab Sergai Bagikan Zakat Untuk Ratusan Bilal Mayit dan Guru Ngaji
Next articleMPR Dorong Lahirnya Para Pengusaha Muda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here