Jakarta, PONTAS.ID – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyatakan dukungan tegas terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera keluar dari wilayah Palestina sesuai dengan perbatasan yang disepakati tahun 1967.
“Di PBB, Israel didukung hak veto Amerika Serikat, maka pembantaian dan pencaplokan wilayah Palestina akan terus berlanjut. Tapi perjuangan untuk Kemerdekaan Palestina tidak boleh putus, harus terus menerus menyuarakan diplomasi koalisi kemanusiaan. Di forum forum internasional, seperti forum Parlemen Pasific yng digelar DPR RI, saat ini,” ungkap Ketua BKSAP DPR Fadli Zon, Jumat (26/7/2024).
Fadli Zon lebih jauh bilang, meskipun tidak bisa mengeksekusi untuk mengusir Isael dari tanah Palestina, tapi fatwa ICJ yng disambut PBB untuk ditindak lanjuti, merupakan keputusan tepat dan berani. Bahwa pendudukan dan pencaplokan Israel atas tanah Palestina, illegal. Hendaknya PBB dan ICJ konsisten untuk melaksanakan fatwa itu, meskipun ada hak veto AS.
“DPR RI sudah sering mengajukan draf resolusi kemerdekaan Palestina ke PBB, ke Forum Parlemen Asia, ke OKI, ke Liga Arab, ke forum.ASEAN..Bahkan ada komite Palestina di Parlemen Asia dan platform legal Parlemen dunia, Indonesia harus konsisten menolak hubungan diplomatik dengan Israel.” papar politikus partai Gerindra ini.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPR Sukamta menjelaskan, walaupun belum bisa menyelesaikan masalah dengan serta-merta, tetapi ini satu pondasi besar di dalam penyelesaian masalah Palestina. Selama ini Israel mengklaim bahwa apa yang dilakukan itu bagian dari mempertahankan diri.
“Bagian dari hak untuk eksis dan mereka tidak melanggar hak apapun dari siapapun. Karena mereka menganggap wilayah Palestina secara keseluruhan adalah wilayah negaranya dulu diambil melalui perang tahun 1948, kemudian perang lagi 1967 dan seterusnya,” tutur dia.
Sedangkan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan, fatwa hukum dari ICJ sebenarnya bukan keputusan. Jadi opini atas dasar permintaan dari Majelis Umum PBB.
“Majelis Umum PBB itu seperti lembaga politik. Jadi negara mayoritas bisa menentukan siapa yang benar atau salah,” jelasnya.
Selain itu, dalam konteks hukum internasional tidak ada pihak yang bisa mengeksekusi atau memutus bahwa putusan ini harus dilaksanakan. Sehingga kalaupun menang dalam perkara, kadang hanya menang di atas kertas tapi eksekusinya menjadi masalah.
“Yang kemudian menjadi permasalahan karena apa memang di dalam fatwa ICJ, mengatakan Israel harus segera keluar dari Palestina. Pertanyaannya, siapa yang bisa memaksa mereka,” imbuhnya balik bertanya.
Sampai hari ini, Israel melalui perdana menterinya mengatakan bahwa mereka akan terus berada di tanah Palestina. Karena dalam perspektif Israel, Palestina adalah tanah mereka.
“Sehingga, mana mungkin mereka menjajah tanah sendiri. Yang perlu dipahami adalah melihat fakta seperti ini, bisa jadi orang mengatakan bahwa apa yang dibuat dalam fatwa ini sebenarnya tidak kemudian serta-merta membuat Israel keluar dari Palestina,” tukasnya.



























