Korupsi di Basarnas, KPK Ciduk Petinggi PDIP

Direktur PenyidikanKPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024) //Foto: Humas KPK

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Basarnan.

Kasus yang disidik KPK ini dalam proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lab di Basarnas pada Tahun 2012-2018.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat, partai PDI Perjuangan .

Max Ruland Boseke yang menjabat sebagai Kepala Baguna Pusat PDI Perjuangan dan telah mengundurkan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Max Ruland Boseke kata Asep Guntur saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014.

“Sementara, dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri,” terangnya.

“Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW,” terang Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

“Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Baik Max, Anjar dan William akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK. Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.

Kerugian ini dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle 2014 pada Badan SAR Nasional.

Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTingkatkan Daya Adaptasi Pendidikan Nasional terhadap Perkembangan Tantangan Global
Next articleMembangun Manusia dengan Program Makanan Bergizi demi Mewujudkan Indonesia Emas 245