Kasus Proyek PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua setelah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebelumnya absen pada panggilan pertama, pekan lalu.

“Wakil Gubernur Lampung diperiksa sebagai saksi untuk HA (Direktur PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/11).

Chusnunia memenuhi panggilan komisi dan telah datang di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara itu, Hong Arta diduga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan anggota DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

Kasus itu berawal ketika KPK meringkus Damayanti dan tiga orang lainnya pada 2016. Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sejumlah 99 ribu dolar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk eks politikus PKB Musa Zainuddin Musa dan Hong Arta.

Musa yang kala itu menjabat anggota Komisi V DPR di persidangan terbukti menerima suap sebesar Rp7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Suap itu dilakukan agar Musa bisa memenangkan PT Windu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa sebagai pemenang proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Komisi menduga duit yang diterima kepada Musa mengalir ke sejumlah koleganya di DPR dan petinggi PKB. KPK sebelumnya pernah memeriksa tiga politikus PKB, yakni Helmy Faishal Zaini, Jazilul Fawaid dan Fathan Subchi.

Melalui ketiga politikus itu, penyidik komisi mendalami keterangan terkait dugaan adanya aliran dana ke sejumlah anggota DPR yang lain. KPK pada pekan lalu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar namun pria yang akrab disapa Cak Imin itu tidak memenuhi panggilan.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articlePulihkan Ekonomi Palu,  PUPR Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan
Next articleBupati Kukuhkan dan Lantik Bunda Paud dan HIMPAUDI Asahan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here