Bupati Kukuhkan dan Lantik Bunda Paud dan HIMPAUDI Asahan

Bupati Asahan, Surya, mengukuhkan Titiek Sugiharti Surya menjadi Bunda Paud Kabupaten Asahan

Asahan, PONTAS.ID – Bupati Asahan, Surya, mengukuhkan Titiek Sugiharti Surya menjadi Bunda Paud Kabupaten Asahan. Adapun, pengukuhan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 339-Disdik-Tahun 2019 tentang Penetapan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Asahan.

Acara yang dilaksanakan di aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Kisaran, Sumatera Utara itu juga dirangkai dengan pelantikan HIMPAUDI Kabupaten Asahan dan dihadiri Ketua PW HIMPAUDI Sumatera Utara Aminah Yunus Rasyid, unsur pengurus TP PKK Kabupaten Asahan, OPD, dan undangan lainnya.

“Upaya untuk membentuk sumberdaya manusia yang berkualitas dimasa yang akan datang merupakan tanggung jawab kita bersama yaitum pemerintah, masyarakatm dan orang tua. Oleh sebab itu, ini merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk saling bahu membahu dalam membangun bangsa ini menuju masa depan yang unggul,” kata Titiek, Selasa (26/11/2019).

Titiek juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat memberikan dukungan dan merealisasikan ditiap desa yang belum memiliki keberadaan layanan PAUD.

Sedangkan, Bupati Asahan dalam arahannya berharap agar momen tersebut bukan hanya kegiatan seremonial belaka tetapi dapat  dijadikan sebagai pemicu untuk kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Asahan.

“Saya berharap para Bunda Paud dapat meningkatkan peran sertanya dalam melaksanakan program Bunda, antara lain mendorong peningkatan jumlah dan mutu pendidik dan tenaga kependidikan Paud melalui peningkatan kualifikasi dan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan berjenjang tingkat dasar sampai ke jenjang berikutnya, ciptakan kerjasama dengan instasi Pemerintah maupun swasta dan organisasi sosial lainnya dalam meningkatkan layanan Paud,” harap Surya.

Bupati juga berjanji, Pemkab Asahan akan terus berupaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik khususnya ditingkat Paud sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Penulis : Bayu Kurnia Jaya

Editor: Riana

Previous articleKasus Proyek PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung
Next articlePeduli Literasi, Bupati Sergai dan Kadisdik Diganjar Penghargaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here