Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Ratusan Tabung Disita

Pasuruan, PONTAS.ID – Polres Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung LPG serta satu unit truk yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Irawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan empat orang di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi pemindahan isi LPG bersubsidi.

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan delapan orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedelapan tersangka memiliki peran berbeda. K-A, H, M-R-R, dan M-F diduga bertugas memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Sementara itu, A-M diduga berperan sebagai pengelola kegiatan, B-P sebagai pemilik tempat usaha sekaligus penjual, A-D sebagai pembeli, dan M-A sebagai pemasok tabung LPG bersubsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, B-P diduga memperoleh tabung LPG 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A. Tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang di Dusun Balepanjang untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram yang telah disiapkan.

Setelah proses pemindahan, LPG dalam tabung 12 kilogram tersebut diduga dijual kepada A-D dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga tersebut lebih rendah dibandingkan harga pasaran yang disebut mencapai sekitar Rp230.000 per tabung. Polisi menyebut pembeli diduga mengetahui bahwa LPG tersebut merupakan hasil pemindahan isi tabung.

Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan. Dalam satu kali kegiatan selama 8–9 jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram diperkirakan dipindahkan menjadi sekitar 150 tabung LPG 12 kilogram. Kegiatan tersebut diduga dilakukan sebanyak 6–8 kali dalam sebulan.

Dari praktik tersebut, nilai penjualan LPG 12 kilogram disebut mencapai sekitar Rp300 juta. Sementara keuntungan yang diperoleh B-P diduga mencapai sekitar Rp1 miliar. Polisi menyebut angka tersebut masih akan didalami dan dibuktikan melalui proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi N 9317 YH, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam rilis kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Sumarsono
Editor: F. Cahya

Previous articleDari Istana ke Panggung Partai, PSI Jakarta Utara Ingin Jokowi Jadi Pembina