Jakarta, PONTAS.ID – Polsek Johar Baru berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Jalan Rawa Selatan II Gg Angsana, RT 002 / RW 007, Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9/2020) subuh.
Tersangka, TS (23) diduga mengambil motor jenis Suzuki Shogun warna Merah Hitam Tahun 2005 No Pol B 6349 PEP, pada Rabu (23/9/2020).
“Benar, terjadi tindak pencurian Kendaraan yang diparkir di dalam pagar halaman rumah dalam kondisi dikunci stang,” ungkap Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi kepada PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (23/9/2020).
“Kunci stang dan kunci kontak kemudian diletakkan di dalam rumah, saat itu pintu pagar depan tidak di kunci. Kemudian korban tidur dan saat bangun untuk sholat subuh sepeda motor miliknya sudah hilang,” imbuh Kapolsek.
Atas kejadian ini, anggota Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Suprayogo, mendapatkan informasi tersangka sering melakukan aksinya di wilayah Jakarta pusat khususnya Wilayah Johar baru.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di depan rumah kost tempat tinggalnya,” tambahnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti Sepeda motor hasil curian diamankan di Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Satu unit sepeda motor atas nama Muchlis dan satu buah kunci kontak diamankan di Polsek Johar Baru. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan kendaraan, pasal 363 KUHP.
Penulis: M. Abdi Nurroin
Editor: Pahala Simanjuntak



























