Jakarta, PONTAS.ID – Unit Reskrim Polsek Metro Johar Baru mengamankan dua terduga pelaku tawuran di Jln. Kampung Rawa Selatan 5 RT.005 /RW.004 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Tersangka AS alias Ahyar (39) dan GFM alias Gilang (30) diringkus petugas karena membawa senjata tajam (Sajam) jenis samurai dan narkotika diduga jenis sabu, pada Minggu, (18/10/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Berawal dari tim reskrim Polsek Johar Baru mendapat informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya,” ungkap Kapolsek Metro Johar Baru, Kompol Supriadi kepada PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin (19/10/2020).
Informasi yang didapat lanjut Kapolsek, menyebutkan ada persiapan tawuran yang diduga akan dilakukan anak anak Caplin Kampung Rawa. Kemudian, anggota Polsek Johar Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suprayogo melakukan penyisiran.
“Dan di tempat yang di informasikan berhasil mengamankan dua orang yang pada saat diamankan kedapatan sajam berbentuk pedang samurai dan tiga plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu,” katanya.
Selain klip plastik berisi narkotika diduga sabu seberat 18,61 gram bruto itu, polisi juga mengamankan timbangan elektronik sebanyak dua buah dan alat hisap sabu.
“Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta UU Darurat.
Penulis: M. Abdi Nurroin
Editor: Pahala Simanjuntak
Udah bikin resah, nyabu pula!