Jakarta, PONTAS.ID – Unit Reskrim Polsek Metro Johar Baru mengamankan seorang pria MFS (28) bersama teman wanitanya AS (26) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Dua unit HP milik korban, Widia (18) diduga dibawa kedua tersangka pada Selasa (12/1/2021) malam di Jl teladan RT.15/04 Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Kita amankan terduga Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” Jelas Kapolsek Metro Johar Baru, Kompol Supriadi kepada PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin (18/1/2021).
Penangkapan ini kata Supriadi berawal dari laporan korban yang memberitahukan ciri-ciri pelaku. Kemudian anggota Buser dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suprayogo melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan dilanjutkan dengan penangkapan.
“Kita amankan barang bukti dua unit HP merk Vivo dan Realmi yang dikuasai oleh tersangka, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Johar Baru guna pemeriksaan,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP, “Dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Penulis: M. Abdi Nurroin
Editor: Pahala Simanjuntak



























