Trenggalek, PONTAS.ID – Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moh.Husni Taher Hamid menggelar rapat dengar (hearing) dengan warga tergabung dalam Forum Peduli Desa (FPD) Desa Watulimo, kecamatan Watulimo,kabupaten Trenggalek terkait masalah sengketa tanah, di ruang aspirasi DPRD Trenggalek, Senin (18/1/2021).
Ketua Forum Peduli Desa (FPD) Desa Watulimo Sunaryo menyampaikan, hasil dari hearing bersama komisi 1 DPRD Trenggalek menekankan pihak pemerintah daerah untuk secepatnya membahas permasalahan yang ada di Desa Watulimo terkait masalah tanah aset Desa.
“Hasil hearing ini masih belum sesuai seperti yang kita harapkan, bawasanya ada penekanan terhadap pemerintah daerah dari DPRD kita untuk secepatnya membahas permasalahan yang ada di desa Watulimo terkait masalah tanah kas desa yang diserobot oleh seseorang,” ucap Sunaryo
Dia menghargai langkah-langkah dari Dewan yang terhormat yang telah menerima aspirasi mereka dan memfasilitasi warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa di Desa Watulimo untuk menyampaikan aspirasinya di Aula Gedung Dewan.
“Kita menunggu janji-janji mereka sehingga kita mendapatkan kejelasan tentang tanah ini” harap Sunaryo
Sunaryo memberi alasan terkait sengketa tanah yang ada di desa Watulimo ini tidak dibawa ke pengadilan
” Kita sebagai masyarakat kecil uangnya dari mana kalau sampai mengajukan gugatan ke Pengadilan, untuk sidang itu juga pakai biayanya,” katanya
Sunaryo juga menyampaikan, bahwa sebagai Forum Peduli Desa itu sebagai bentuk kepeduliannya terhadap aset desa yang diserobot oleh seseorang
“Seharusnya yang bertanggungjawab untuk mengajukan kepersidangan itu ya pemerintah Desa, kalau masyarakat antusias seperti ini seharusnya diapresiasi oleh pemerintah Desa ,” sambungnya
“Kita sudah melakukan musyawarah desa itu sebanyak tiga kali, dan selama ini tidak ada hasilnya lalu kita sepakat dengan teman-teman untuk mengajukan hearing ke Dewan,” pungkas Sunaryo
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh.Husni Taher Hamid mengatakan, keinginan warga Desa Watulimo bahwa aset desa yang sudah berbentuk sertifikat hak milik atas nama orang lain harus dikembalikan sebagai aset desa kita menyerahkan tugas itu ke Pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa.
“Kenapa harus diselesaikan ke PMD karena itu tanah aset desa dan itu penyelesaiannya,” kata Husni
Husni juga mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif kembalinya tanah tersebut apabila memang tidak terjadi proses pengalihan.
“Permasalahannya selama ini Kepala desa tidak koperaktif, Dia juga pasif, harusnya Dia aktif kalau merasa bahwa itu milik desa ya seharusnya aktif, dia yang menuntut tetapi karena Dia (kepala desa) pasif maka wargalah yang menuntut, kalau desa aktif tidak akan jadi masalah dan tidak sampai ke Dewan,” tutur Husni Taher.
Penulis: Ag/sae
Editor: Luki Herdian