Blunder Pengangkatan Kades Ngulen Wetan, Ini respon DPRD Trenggalek

Trenggalek, PONTAS.ID – Komisi I DPRD Trenggalek kembali menggelar rapat bersama OPD terkait permasalahan pemerintahan Desa dengan agenda permasalahan Desa Ngulan Wetan dan pengisian jabatan kepala Desa Salamrejo di ruang Bamus DPRD lantai 2, Jum’at (10/9/2021).

“Untuk itu kesimpulannya untuk Desa Ngulanwetan, segera ditindaklanjuti secara tindakan administrasi dan bisa dipertimbangkan untuk dilakukan pemberhentian sementara,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan, atas dasar kepentingan masyarakat yang tidak bisa terlayani dengan baik. Sedangkan di tahun anggaran hanya tinggal tiga bulan saja.

Pemberhentian sementara ini dilakukan juga karena yang bersangkutan sudah 2 kali mendapat teguran. “Karena sudah 2 kali ditegur tidak mau, dan diperingatkan, maka mau tidak mau harus diberhentikan sementara,” imbuhnya.

Husni menilai, pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulanwetan ini akan berlaku sampai yang bersangkutan mencabut SK yang sudah dikeluarkan. Dan bisa jadi, Kepala Desa itu kembali apabila himbauan Bupati ditarik.

“Kalau dia bisa melaksanakan perintah Bupati berarti dia bisa menjabat kembali sebagai Kepala Desa,” tegas Husni.

Untuk itu, lanjutnya, kesimpulan permasalahan di Desa Ngulanwetan ini tergantung pihak eksekutif. “Kita hanya mendorong saja mana yang baik bagi eksekutif, kalau mundur lagi Komisi I panggil lagi,” ujarnya.

Sementara itu, ditanya soal permasalahan di Desa Salamrejo Kecamatan Karangan. Politisi Partai Hanura ini menyebut jika pihaknya tetap mendorong agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tetap dilakukan.

“Tidak ada kata bahwa tidak ada pelaksanaan musyawarah desa pengganti antar waktu untuk Kepala Desa, jadi tetap harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Salamrejo,” tutur Husni.

Terkait potensi-potensi yang disampaikan oleh PJ Kepala Desa dalam rapat. Bisa dikatakan bagaimana mereka punya kemampuan untuk melakukan pendekatan dulu, dan itu bukan suatu alasan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan. Bukan setelah ada tantangan lantas tidak bisa. Dan Komisi I tidak bisa menerima hal itu.

“Untuk mekanisme, dalam situasi pandemi ini tidak bisa dijadikan sebuah alasan. Kalau umpamanya tidak bisa berkumpul lebih dari 50 orang, apakah tidak bisa dilakukan, kan bisa dilakukan di tempat berbeda 50 disini 50 di sana, kan bisa,” jelasnya.

“Yang penting bagaimana caranya tingkat kualitas dari pada pemilihan itu tercapai dengan baik dan benar ungkapnya.

 

Penulis : Saelan

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleSi Jago Merah Mengamuk di Desa Karangayu, 2 Rumah Ludes
Next articleTingkatkan Fasilitas Kesehatan, Ini 5 Pelayanan Unggulan RSUD Bangil