Trenggalek, PONTAS.ID – Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo), Ganif Tanto Adi, kembali mementahkan pendapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan.
Penegasan Ganif ini merespon pernyataan Ramelan beberapa hari lalu, bahwa yang berhak menetapkan gagal bangunan pada proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendorejo itu adalah tim ahli.
“Sekarang saya balik, kalau Pak Ramelan ingin menyelamatkan jembatan itu dasarnya apa? Apakah sudah dilaukan survei, penelitian dan kajian-kajian, sehingga beliau mengatakan ini untuk menyelamatkan (jembatan)? Dasarnya apa?” kata Ganif ketika ditemui di rumahnya, Selasa (26/1/2021).
Menurut Ganif, apa dikatakan Ramelan hanya merupakan upaya untuk mencari kambing hitam terkait polemik yang mencuat dari proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendo.
“Saya berhak menyampaikan pendapat serta memberikan penilaian atas kegiatan pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat! Apalagi kegiatan tersebut nilainya Rp12,7 miliar,” kata Ganif.
Ditegaskan Ganif, jika Ramela selaku Kadis PUPR meyakini proyek yang menuai polemik itu tidak gagal, maka tidak seharusnya dilakukan pemasangan portal untuk membatasi kendaraan ukuran tertentu melintas.
“Kalau bisa dilalui kendaraan kenapa tidak dibuka saja (portal)? Sehingga masyarakat tidak mengatakan itu gagal. Sederhana kok, kalau tidak bisa digunakan, ya gagal namanya,” pungkasnya.
Sementara Ramelan ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya tidak akan memberikan komentar apapun terkait proyek Jalan Ngampon-Bendo.
“Mohon maaf, saya tidak ingin memberi komentar terkait proyek Jalan Ngampon-Bendo. Bagi saya permasalahan itu sudah selesai,” ucapnya singkat.
Penulis: Saelan
Editor: Pahala Simanjuntak




























