Jakarta, PONTAS.ID – Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol (Surgem) menertibkan sebanyak 27 bangunan lapak liar di akses keluar Gerbang Tol (GT) Banyu Urip Jalan Tol Surabaya-Gempol pada Km 5+600.
“Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, serta pengamanan aset tanah milik negara,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head
PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2019).
Sementara itu, Operation Department Head Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol Amat Basuni mengatakan bahwa sebelumnya di awal tahun 2018, lapak liar ini telah dibongkar. Namun sekitar bulan September 2018 mulai dibangun lagi.
Amat juga menjelaskan bahwa pembongkaran juga dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan Pemerintah, salah satunya adalah Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
“Jasa Marga telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemkot Surabaya dan jajaran Kepolisian sejak akhir tahun 2018. Kami juga intens melakukan komunikasi persuasif kepada para pemilik lapak, yaitu sebanyak dua kali pertemuan tatap muka dan peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, serta sosialisasi dalam bentuk lainnya,” kata Amat.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukomanunggal Kompol Mulyono dan dihadiri oleh Camat Sukomanunggal La Koli.
“Jadi harus dibongkar sekarang. Jika terus dibiarkan, maka nantinya akan menjadi permanen dan semakin mengganggu kenyamanan masyarakat dan juga kemungkinan membahayakan pengendara,” ujar Kapolsek Sukomanunggal Mulyono dalam proses penertiban.
Setelah melakukan pembongkaran, Jasa Marga Cabang Surgem dan instansi terkait akan melakukan pemagaran dan penghijauan serta terus memonitor perkembangan lapak liar di GT Banyu Urip.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























