Keroyok Polisi, 15 Anggota Ormas PP Terancam Sepuluh Tahun Bui

Jakarta, PONTAS.ID – Polisi menyita dua butir peluru tajam saat menangkap 21 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP). Peluru tajam ini ditemukan dari 15 orang yang juga kedapatan membawa senjata tajam ketika unjuk rasa berakhir ricuh di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis(25/11/2021).

15 anggota Pemuda Pancasila ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan tajam dengan ancaman penjara sepuluh tahun.

“Barbuk di depan salah satunya bawa dua butir peluru yang diduga kaliber 38 revolver tentunya barang bukti saat ini ada akan kami kembangkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya.

Tubagus mengatakan tidak tertutup kemungkinan penyelidikan terhadap kepemilikan peluru tajam tersebut akan berujung dengan temuan senjata api.

Adapun hal yang akan didalami dalam penyelidikan temuan peluru tersebut, yakni asal barang terlarang itu.

“Pertama dari mana diperoleh dan untuk apa digunakan, bisa mungkin senjatanya ada, nanti akan kami kembangkan karena baru saja para tersangka diamankan,” ujar Tubagus.

Sebelumnya, 21 anggota ormas yang diduga terlibat pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, AKBP Dermawan Karosekali yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro mengalami luka-luka di bagian kepala bagian belakang.

Dermawan merupakan penanggung jawab daripada beberapa pengamanan lalu lintas dan sebagainya di Gedung DPR/MPR saat demo tadi siang.

“Akibat penyerangan yang dilakukan oleh anggota Ormas yang melakukan demonstrasi tadi. Saat ini korban sudah dibawa ke rumah sakit RS Kramat Jati sedang menjalani perawatan,” kata Zulpan.

Zulpan menuturkan, kejadian pengeroyokan bermula saat rombongan ormas PP mencoba memaksa masuk ke Gedung DPR/MPR. Hingga akhirnya korban diserang menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan mengalami luka robek.

“Korban mengalami luka robek dan pendarahan yang cukup besar dan harus mendapat beberapa jahitan,” tuturnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleBamsoet: Mewujudkan Dunia Usaha yang Bersih dan Bebas dari Praktik Korupsi Suatu Keharusan
Next articleAtasi Banjir di Sergai, Ketua DPD RI Janjikan Hal Ini