Peredaran Satwa Ilegal, BKSDA Jambi Amankan 240 Burung Gelatik

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Badan Konservasi Sumber Data Alam atau BKSDA Jambi berhasil menggagalkan pengiriman burung tanpa dokumen, pada Jumat (17/7/2020).

Delapan boks yang berisi sekitar 240 ekor burung Gelatik Batu (Parus Major) tersebut ditemukan di dalam toilet bus.

“Dan lagsung diamankan tim patroli BKSDA Jambi. Berdasarkan pengakuan supir, Burung Gelatik Batu dibawa dari Pekanbaru, Riau menuju ke Tulang Bawang, Lampung,” ungkap Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh dalam keterangan resminya, kemarin.

Penggagalan tersebut bermula dari kegiatan monitoring peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), pada Wilayah Lintas Timur Sumatera, khususnya Jalan Lintas Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Petugas BKSDA Jambi melaksanakan patroli peredaran TSL pada loket bus PO. R.A. BKSDA Jambi kerap mendapat laporan masyarakat mengenai peredaran ilegal satwa burung pada jalur lintas Sumatera tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan ketika bus menurunkan para penumpang dan bongkar muat barang di loket. Burung ini mempunyai penting di alam untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan rantai makanan. Kita perlu menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) sebagai titipan antar generasi,” ungkap Rahmad.

Burung Gelatik Batu merupakan satwa tidak dilindungi undang-undang dan non-appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Namun demikian, peredarannya harus dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Penyebaran burung Gelatik Batu terdapat di Pulau Sumatera, Jawa dan Bali pada daerah hutan mangrove hingga dataran dengan ketinggian 2.000 mdpl. Burung Gelatik Batu tersebut akan dilepas liarkan ke habitat alami yang memenuhi aspek daya dukung bagi spesies tersebut di Provinsi Jambi.

Penulis: M. Abriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSelama Pandemi Covid-19, Transaksi Uang Elektronik Naik
Next articleMPR Berbagai Pulsa kepada Driver Ojol

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here