SKK Migas Klaim Alih Kelola Sukses, Nasib Warga Blok Rokan Tak Jelas

Jakarta, PONTAS.ID – Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taslim Yunus, memastikan alih kelola Wilayah Kerja Rokan dari Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan berjalan mulus pada Senin, 9 Agustus 2021 mendatang.

Taslim mengatakan, isu-isu utama dalam alih kelola Wilayah Kerja Rokan telah diselesaikan, sehingga diharapkan bisa mendukung kelancaran kegiatan PHR pasca alih kelola dan mendukung pencapaian target produksi hulu migas di masa depan.

“Sebagian besar isu krusial yang dipantau oleh tim alih kelola Wilayah Kerja Rokan telah dapat diselesaikan, sehingga kami berharap PHR sudah dapat memulai kegiatan pada Senin (9/8/201),” kaya Taslim dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

SKK Migas kata Taslim juga telah menyelenggarakan rapat terakhir pembahasan transisi Wilayah Kerja Rokan bersama Chevron dan PHR, pada Kamis (5/7/2021) lalu.

Taslim menilai keberhasilan alih kelola yang dirancang SKK Migas untuk Wilayah Kerja Rokan merupakan model alih kelola terbaik, sehingga model tersebut juga akan digunakan oleh SKK Migas sebagai acuan untuk mengawal alih kelola wilay kerja lain.

Limbah Minyak Chevron
Namun, Taslim dalam keterangannya sedikitpun tidak menyinggung nasib warga Blok Rokan yang lahannya terdampak limbah minyak dari produksi Chevron.

Terkait limbah yang merusak lahan warga ini, pada awal Juli lalu, Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) saat ini tengah menggugat PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kementerian LHK, SKK Migas dan Pemprov Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Pasalnya, ketiga lembaga pemerintah itu dinilai lalai mengendalikan pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT Chevron di Blok Rokan, Riau.

“Alhamdulilllah setelah perjuangan panjang, Tim Hukum LPPHI berhasil menyelesaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT CPI dan pihak terkait ke PN Pekanbaru, hari ini,” kata Penasehat LPPHI, Yusri Usman, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada PONTAS.id, Selasa (6/7/2021).

Negara Tak Hadir
Yusri menegaskan, negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban limbah TTM akibat operasi PT CPI di Blok Rokan yang dikendalikan oleh SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) serta Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dari sisi lingkungan hidup.

LPPHI, lanjut Yusri, mengharapkan setelah didaftarkan dengan register Perkara Nomor: 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr  Tanggal 6 Juli 2021, diharapkan Ketua PN Pekanbaru dapat segera menunjuk majelis hakim yang berintegritas dan ‘sulit masuk angin’ untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Riau.

“Jika Pemerintah Cq SKK Migas dan KLHK serta Pemda Riau taat asas dan bekerja benar sesuai peraturan perundang undang, maka dapat saya pastikan tidak mungkin ada 297 warga masyarakat dan ternyata masih banyak lagi yang lahannya kena limbah, tetapi belum dilaporkan kepada PT CPI dan DLHK Provinsi Riau,” bebernya.

Fakta dan buktinya lanjut Yusri, dari berita acara pada tanggal 10 Juni 2021 di DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Riau antara PT CPI dan SKK Migas perwakilan Sumbagut, menyatakan bahwa PT CPI telah menyerahkan semua kewajibannya kepada SKK Migas.

“Sesuai Head of Agreement (HoA) tanggal 28 September 2020 antara SKK Migas dengan PT CPI,” papar Yusri.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleCacat Program, Kades dan 25 Warga Geruduk Kantor Camat Teluk Mengkudu
Next articleProyek Sumur Bor Sungai Sayang Tak Jelas, Pejabat Kompak Cuci Tangan