Selamatkan Lingkungan, KLHK dan KESDM Perkuat Kerjasama

Penandatanganan MoU antara Kementerian ESDM dengan Kementerian LHK mengelola lingkungan hidup pasca kegiatan pertambangan

Jakarta, PONTAS.ID – Untuk mengelola lingkungan hidup pasca kegiatan pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) menandatangani memorandum of understanding (MoU). Penandatanganan ini dilakukan Sekjen Kementerian KESDM, Ego Syahrial mewakili Menteri ESDM dengan Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono.

“Kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup sudah sepakat untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam perjanjian kerjasama, dan kami mohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama mendetailkan segera setelah selesai acara ini dalam bentuk perjanjian kerjasama antar Eselon I di masing-masing Kementerian,” ujar Ego Syahrial, melalui keterangan resminya, Selasa (23/4/2019).

Ego menambahkan, sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Terlebih, kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Negara sebesar Rp.50 triliun atau 156 persen dari target tahun 2018 lalu.

Karena kegiatan pertambangan memang memiliki kompleksitas yang tinggi maka diperlukan peran Pemerintah dalam pelaksanaannya yakni dalam pembuatan kebijakan. Dikatakan Ego, Kegiatan pertambangan tentunya memiliki dampak terhadap lingkungan karena itu kegiatan paska tambang untuk memulihkan fungsi hutan harus dilaksanakan.

“Upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif. Sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan,” jelas Ego.

“Kewajiban reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP dan para pemegang IUP tersebut wajib penempatkan ‘Jaminan’, dengan tidak menghilangkan kewajiban Reklamasi dan Pascatambang. Kegiatan Pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat,”sambung Ego.

Sementara itu, Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menambahkan, reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), “Sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site),” kata Bambang.

“Kepada para praktisi pertambangan dan aparat penentu kebijakan, kami harapkan kerjasamanya. Sinergi dan dukungan para pihak senantiasa diperlukan guna percepatan keberhasilan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS pada masa yang akan datang,” pungkas Bambang.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleKlaim Kemenangan Capres, Aprindo: Sektor Ritel Berharap Berkah
Next articleHarga Bawang Melambung, Kementan Keluarkan RIPH 100 Ribu Ton

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here