Stimulus Tarif Listrik Ringankan Beban Industri Akibat Pandemi

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan stimulasi keringanan tagihan listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) golongan rumah tangga 450 VA, 900 VA bersubsidi, pelanggan bisnis dan industri kecil (UMKM) 450 VA. Khusus bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus diberikan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban/abonemen.

Salah satu industri yang mendapatkan manfaat dari stimulus keringanan tarif listrik tersebut adalah sektor perhotelan dan restoran. Menurut Sekretaris Badan Perhimpunan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Yogyakarta, Herman Tony, pada awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merebak, PHRI telah mengusulkan adanya stimulus listrik untuk industri pariwisata.

“Harapan industri hotel dan restoran untuk sektor listrik ini sudah kami sampaikan di awal-awal pandemi covid merebak. Yaitu menghilangkan pembayaran minimum jam nyala, jadi perhitungan pembayaran mengikuti pemakaian riil,” ujar Herman, pada Webinar Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa (18/8/2020).

Pandemi Covid-19 memang membuat industri pariwisata, termasuk hotel dan restoran ‘mati suri’. Industri ini, menurut Herman, terlebih dahulu terdampak, tapi hampir pasti juga yang paling terakhir bangkit.

“Maka dari itu dari sektor pariwisata amat mengharapkan kebijakan dari pemerintah untuk menjaga supaya pariwisata ini bisa jangan terlalu lama ‘tidur’, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tutur Herman.

Kini, setelah stimulus keringanan tagihan listrik berlaku, Herman mengaku stimulus tersebut meringankan beban pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan restoran.

“Kami menghaturkan terima kasih karena apa yang menjadi harapan kami sudah dijawab oleh pemerintah dengan adanya stimulus pengurangan biaya listrik. Diharapkan stimulus ini akan meringankan beban pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan,” ungkap Herman.

Namun demikian, Herman juga menyampaikan usulan lain dari PHRI kepada pemerintah dan PLN agar dapat menampung usulan pelaku usaha yang ingin berhenti sebagai pelanggan premium PLN maupun yang ingin melakukan penurunan daya sementara.

Terkait usulan tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Hendra Iswahyudi, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan diskusi dengan PLN.

Case seperti cuti daya, pindah sementara, itu mungkin bisa didiskusikan kembali dengan PLN dan kami akan fasilitasi. Kami akan perhatikan masukan itu, kami siap memfasilitasi dengan PLN, nanti secara teknis akan kita bahas dengan PLN, baik dari aspek regulasi dan ekonomisnya,” tandas Hendra.

Pada webinar tersebut, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus Gunawan, memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan stimulus keringanan tarif listrik yang strategis bagi UMKM.

Yustinus juga mengungkapkan harapan AKLP kepada Pemerintah, yakni untuk menerapkan penyederhanaan tarif listrik untuk industri, yakni satu tarif industri untuk pelanggan dengan daya di atas 3.500 VA, penyediaan listriknya hanya oleh PLN, dan hanya dikenakan biaya pemakaian, tanpa biaya lainnya.

“Pemerintah sudah secara cepat dan strategis membuat suatu stimulus yang kami anggap untuk UMKM, kami harapkan untuk dapat berlanjut ke industri yang lebih besar. Kami sangat mengapresiasi webinar semacam ini, sehingga kami mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan komprehensif. Yang paling penting adalah kecepatan dari pemerintah dapat mengakomodasi dan memberikan pencerahan bagi kami untuk bisa beroperasi. Selanjutnya kami akan kontak Kementerian ESDM mengenai tindak lanjutnya (usulan asosiasi). Kami yakin dengan adanya keterbukaan dan kecepatan ini pemulihan ekonomi kita bisa bersama-sama,” ujar Yustinus.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleKasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Medan Perbanyak Penggali Kubur
Next article99 Warga Kemayoran Jalani Swab di Puskesmas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here