ESDM Finalisasi Perpres Tarif EBT

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM berupaya untuk mengebut target bauran energi nasional dengan cara memberikan skema tarif yang menarik bagi para investor.

Untuk bisa melegitimasi hal tersebut Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ditargetkan final pada Jumat (23/10/2020).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Rida Mulyana, menyampaikan, pemerintah mengebut pengerjaan Perpres EBT ini.

“Besok Jumat, Perpres ini akan keluar. Saat ini kami sedang finalisasi. Semangatnya memang untuk mendorong pemanfaatan EBT dan meningkatkan investasi di sektor EBT di dalam negeri. Harapannya lapangan kerja juga meningkat,” ujar Rida, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Dengan meningkatnya investasi di sektor EBT nasional, kata Rida, diharapkan akan berujung pada meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan. Rida menuturkan, pihaknya telah menanyakan perihal rancangan Perpres tersebut sebelumnya pada investor.

Lebih lanjut, Rida juga mengatakan, pemerintah juga sudah menampung aspirasi para investor terkait tarif ini.

“Apakah dengan skema yang dibuat oleh pemerintah bisa memberikan return yang baik bagi investor. Pemerintah juga memastikan pengembangan ini bukan berarti untuk membebani PLN dan menjaga tarif listrik yang murah bagi masyarakat,” imbuhnya.

Asal tahu saja, dalam Perpres terbaru ini, harga listrik energi terbarukan tak lagi mengacu biaya pokok penyediaan (BPP) listrik seperti selama ini, sehingga harga menjadi lebih baik. Rancangan Perpres menetapkan empat skema harga listrik energi terbarukan yang akan diterapkan, yakni harga Feed in Tariff, penawaran terendah, patokan tertinggi, atau kesepakatan.

Selain itu, harga listrik energi terbarukan juga mempertimbangkan faktor lokasi pembangkit listrik yang menjadi faktor pengkali (F). Besaran faktor lokasi ini semakin besar untuk daerah Indonesia bagian timur dan pulau-pulau kecil.

Lampiran Perpres juga menetapkan besaran harga pembelian listrik energi terbarukan berdasarkan kapasitas. Harga listrik energi terbarukan juga ditetapkan lebih tinggi di masa awal pembangkit listrik beroperasi, yakni di kisaran 12-15 tahun pertama. Selanjutnya, harga listrik dipatok lebih rendah hingga kontrak berakhir di tahun ke-30.

Penulis: Riana

Editor: Luki Herdian

Previous articleSoal Hasil Survey Indikator, DPR: Kinerja Pemerintah di Bidang Ekonomi Buruk
Next articlePUPR Targetkan 2.724 Km Ruas Tol Baru Hingga Tahun 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here