Terkait Narkoba, Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Pabatu

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Jan alias MJ (27), ditangkap Sat Reskrim Polsek Padang Hulu. Warga Jalan Danau Belaiam Lingkungan III Kelurahan Pabatu Kota Tebingtinggi ini ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (20/3/2020) sore.

“MJ ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari warga bahwa di rumahnya diduga sering melakukan transaksi Narkoba,” kata Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya.

Saat digerebek, kata Kapolsek, dari dalam rumah tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil dan klip sedang, keduanya diduga berisi narkotika jenis sabu kemudian satu bungkus plastik transparan yang jugua diduga berisi sabu.

“Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.312 ribu, satu buah alat hisap sabu berbentuk sekop yang terbuat dari pipet beserta satu unit sepeda motor BK 5028 AHA warna hitam,” jelas Bringin.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Padang Hulu, selanjutnya tersangka beserta barang bukti, diserahkan ke pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada tersangka yang diduga sebagai pengedar dan penjual Narkoba, akan dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam Hukuman penjara selama 20 tahun,” tutup Kapolsek.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Riana Agustian

Previous articleAntisipasi Corona, Dinas Perukim dan Kebersihan Gelar Giat Bersih
Next articleTak Mau Kecolongan Covid-19, Disdukcapil Asahan Gandeng Dinkes